Jakarta: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui penerapan sistem Online Single Submission (OSS) belum sempurna. Saat ini, ia menyebut penerapan OSS belum maksimal karena baru 90 persen saja.
Hal ini disampaikan Bahlil di hadapan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021 di Jakart, 24 November 2021.
"OSS ini 100 persen belum sempurna. Kami jujur saja Pak Presiden. Kemarin saya katakan di peluncuran 80 persen, sekarang baru 90 persen," kata Bahlil.
Bahlil menambahkan, kendala lain dari penerapan OSS ini karena masih ada kementerian/lembaga yang belum terintegrasi. Selain itu, banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan penggunaan sistem OSS ini.
"Jadi saya suruh ngomong pas rapat saya bilang, sebelum saya ditunggu Bapak Presiden, saya laporkan ini harus selesaikan paling lambat di pertengahan bulan Desember," lanjut dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, seluruh proses perizinan investasi yang dilakukan melalui sistem OSS, dan perizinan di daerah seluruhnya akan dibantu oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Saat ini sistem OSS menghubungkan proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di 18 kementerian/lembaga menjadi hanya di Kementerian Investasi. Selain itu, proses perizinan melalui sistem OSS juga sudah stabil.
"Aplikasi ini menghubungkan empat, yaitu aplikasi ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi ruang lingkung provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi di pusat, di Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan," ujar Bahlil dalam peluncuran sistem OSS di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Bahlil di hadapan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021 di Jakart, 24 November 2021.
"OSS ini 100 persen belum sempurna. Kami jujur saja Pak Presiden. Kemarin saya katakan di peluncuran 80 persen, sekarang baru 90 persen," kata Bahlil.
Bahlil menambahkan, kendala lain dari penerapan OSS ini karena masih ada kementerian/lembaga yang belum terintegrasi. Selain itu, banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan penggunaan sistem OSS ini.
"Jadi saya suruh ngomong pas rapat saya bilang, sebelum saya ditunggu Bapak Presiden, saya laporkan ini harus selesaikan paling lambat di pertengahan bulan Desember," lanjut dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, seluruh proses perizinan investasi yang dilakukan melalui sistem OSS, dan perizinan di daerah seluruhnya akan dibantu oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Saat ini sistem OSS menghubungkan proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di 18 kementerian/lembaga menjadi hanya di Kementerian Investasi. Selain itu, proses perizinan melalui sistem OSS juga sudah stabil.
"Aplikasi ini menghubungkan empat, yaitu aplikasi ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi ruang lingkung provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi di pusat, di Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan," ujar Bahlil dalam peluncuran sistem OSS di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News