Jakarta: Pemerintah akan memperluas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) di luar Pulau Jawa dan Bali dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut mempertimbangkan lonjakan kasus covid-19 di lima belas wilayah di Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan parameter yang diambil dalam keputusan ini adalah level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi masih di bawah 50 persen.
"Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.
Ia menyebutkan lima belas daerah tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Pontianak.
Selanjutnya, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.
Kelima belas kota tersebut akan mengikuti aturan PPKM Darurat yang diterapkan sebelumnya di Pulau Jawa dan Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali,"tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News