Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar kawasan ini bisa menciptakan ketahanan energi melalui substitusi produk petrokimia yang selama ini impor.
Setelah mengakuisisi TPPI pada akhir tahun 2019, Pertamina melalui Subholding Refining & Petrokimia, PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) tancap gas menyiapkan pembangunan fasilitas produksi olefin dan aromatik di Kawasan TPPI, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
TPPI saat ini tengah memproses pembangunan fasilitas produksi Olefin dan Aromatik atau dikenal dengan Olefin Complex Development Project (OCDP). terdapat dua proyek pengembangan dan pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan.
Pertama, proyek Revamping Aromatic yang akan meningkatkan produksi petrokimia berupa Paraxylene dari 600 ribu ton menjadi 780 ribu ton per tahun yang ditargetkan selesai pada 2022.
Kedua, Proyek New Olefin yang mencakup pembangunan Naphtha Cracker, termasuk unit-unit downstream dengan produk Polyethylene (PE) sebesar satu juta ton per tahun dan Polypropylene (PP) 600 ribu ton per tahun yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.
"Melalui Subholding Refinery & Petrochemical, (Pertamina) mengundang secara terbuka perusahaan kelas dunia yang berpengalaman dalam pembangunan Olefin dan Petrokimia untuk menjadi mitra strategis dalam mewujudkan fasilitas Produksi Olefin dan Aromatik di Tanah Air," kata Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical Ifky Sukarya dalam keterangan resmi, Senin, 21 September 2021.
Awal September 2021, panitia telah mengumumkan hasil tender berdasarkan tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam dokumen Tender serta Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di Pertamina. Ke depan, proses akan dilanjutkan hingga proyek pembangunan kilang Olefin TPPI dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan rencana terkini.
“Seluruh proses tender pengembangan kilang TPPI telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur pengadaan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak luar,”ujar Ifki.
Menurut dirinya, proses tender ini dijalankan Pertamina dengan pendampingan dari Tim Jamintel, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga -Governance-nya sangat terjaga dengan baik. Pertamina telah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum di dalam Dokumen Prakualifikasi.
Dalam pembangunan pabrik petrokimia tersebut, Pertamina memastikan penyerapan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan target minimal yang telah ditetapkan yaitu 30 persen, baik melalui barang maupun jasa, termasuk tenaga kerja lokal untuk dapat berkontribusi dalam operasional proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News