Jakarta: Pemerintah melakukan uji coba terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lima kabupaten/kota yang ada di luar Jawa Bali. Aplikasi tersebut akan menjadi syarat masyarakat masuk ke fasilitas umum.
"PeduliLindungi ini digunakan di venue check-in di beberapa kegiatan apakah itu di mal atau kegiatan-kegiatan yang membutuhkan atau masuk dalam kegiatan di fasilitas umum," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Ia menambahkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di daerah luar Jawa Bali yang telah memiliki tingkat vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen. Saat ini baru ada lima kabupaten/kota yang termasuk dalam kategori tersebut.
"Di Banda Aceh ini sudah 58,47 persen, Jambi 65 persen, Kupang 61 persen, Palangka Raya 58 persen, dan Batam 83 persen," ungkap dia.
Pemerintah sebelumnya kembali memperpanjang kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali selama dua pekan ke depan. Kebijakan PPKM di luar Jawa Bali berlaku mulai 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Sebanyak 23 kabupaten/kota di luar Jawa Bali akan menerapkan PPKM level 4. Jumlah ini turun dari PPKM sebelumnya yang mencapai 34 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, namun ada delapan kabupaten/kota yang naik dari level 3.
Kemudian, sebanyak 314 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM level 3 atau naik dari jumlah sebelumnya yaitu 303 kabupaten/kota. Sedangkan yang menerapkan PPKM level 2 masih sama yaitu sebanyak 49 kabupaten/kota.
"PeduliLindungi ini digunakan di venue check-in di beberapa kegiatan apakah itu di mal atau kegiatan-kegiatan yang membutuhkan atau masuk dalam kegiatan di fasilitas umum," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Ia menambahkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di daerah luar Jawa Bali yang telah memiliki tingkat vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen. Saat ini baru ada lima kabupaten/kota yang termasuk dalam kategori tersebut.
"Di Banda Aceh ini sudah 58,47 persen, Jambi 65 persen, Kupang 61 persen, Palangka Raya 58 persen, dan Batam 83 persen," ungkap dia.
Pemerintah sebelumnya kembali memperpanjang kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali selama dua pekan ke depan. Kebijakan PPKM di luar Jawa Bali berlaku mulai 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Sebanyak 23 kabupaten/kota di luar Jawa Bali akan menerapkan PPKM level 4. Jumlah ini turun dari PPKM sebelumnya yang mencapai 34 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, namun ada delapan kabupaten/kota yang naik dari level 3.
Kemudian, sebanyak 314 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM level 3 atau naik dari jumlah sebelumnya yaitu 303 kabupaten/kota. Sedangkan yang menerapkan PPKM level 2 masih sama yaitu sebanyak 49 kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News