Ilustrasi dampak pertambangan nikel terhadap masyarakat. Foto: Istimewa.
Ilustrasi dampak pertambangan nikel terhadap masyarakat. Foto: Istimewa.

Dampak Kegiatan Tambang terhadap Kesejahteraan Masyarakat Sekitar

Arif Wicaksono • 13 November 2025 10:35
Jakarta: Kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, dinilai memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Sejak beroperasinya perusahaan tambang di wilayah tersebut, sejumlah warga mengaku mengalami peningkatan pendapatan dan tumbuhnya berbagai usaha kecil.
 
Hal ini terungkap dalam aksi damai yang digelar oleh ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak di depan Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 12 November 2025. Mereka menyuarakan aspirasi agar pemerintah memperhatikan kembali keberlanjutan ekonomi masyarakat setelah kegiatan tambang di daerah mereka dihentikan.
 
Koordinator aksi, Devan, mengatakan keberadaan tambang selama ini memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal. “Sejak GKP beroperasi, banyak warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun. Kami datang mencari keadilan, karena hidup kami bergantung pada aktivitas ekonomi di sekitar tambang,” ujar Devan.

Masyarakat juga meminta pemerintah mempercepat proses penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta perizinan lain yang berkaitan dengan tambang. Mereka menilai percepatan izin penting agar kegiatan investasi di pulau tersebut tidak mandek dan lapangan kerja bisa kembali terbuka.
 
Menurut Devan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah beroperasi sekitar lima tahun di Wawonii sebelum izin IPPKH dicabut. Selama beroperasi, perusahaan disebut telah menjalankan praktik tambang berkelanjutan, termasuk kegiatan reklamasi lahan dan pembangunan infrastruktur desa.
 
“Kami tidak membela perusahaan, tapi kami ingin ada solusi bagi masyarakat. Pembangunan di pulau kecil seperti Wawonii butuh intervensi nyata agar ekonomi tidak mati,” katanya.

Putusan Mahkamah Agung 

Sementara itu, perwakilan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan, Faisal, menjelaskan pencabutan izin dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang. “Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan itu juga diajukan oleh warga setempat,” ujar Faisal.
 
Kasus ini menyoroti dilema antara pelestarian lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat di daerah tambang. Di satu sisi, kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak ekologis, namun di sisi lain, kehadirannya terbukti memutar roda ekonomi lokal.
 
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan kebijakan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Tanpa solusi yang komprehensif, warga seperti di Wawonii akan terus berada di tengah pusaran antara kebutuhan hidup dan perlindungan alam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan