"Upaya digitalisasi dan penggunaan teknologi digital di Indonesia sudah sangat masif sekali, sehingga bisa memenuhi prasyarat utama apabila kita ingin mendorong digitalisasi dari semua layanan publik sebagai upaya untuk pencegahan korupsi," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam laman ekon.go.id, Kamis, 4 Agustus 2022.
Di bidang ekspor dan impor, ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sistem digital yang terintegrasi untuk menerbitkan berbagai Perizinan Ekspor (PE) dan Perizinan Impor (PI), yakni melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). SINAS NK merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengenai Neraca Komoditas, yang menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha terkait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan neraca komoditas.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pemerintah juga sudah banyak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan berbagai penerapan SINAS NK untuk menangani sistem perizinan berusaha yang berbasis komoditas.
Adanya SINAS NK akan penyederhanaan, percepatan, dan transparansi dari semua perizinan untuk menjamin adanya kemudahan dan kepastian hukum dalam perizinan berusaha, khususnya di bidang ekspor dan impor.
Sementara itu, keberadaan neraca komoditas bertujuan mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha dalam rangka meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri, dan mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
Dari sisi fungsinya, neraca komoditas ini akan menjadi dasar penerbitan seluruh PI dan PE. “Itulah yang nanti akan menjadi hal baru ke depan. Kita berharap dengan digitalisasi Neraca Komoditas ini, betul-betul semua tujuan ideal yang tadi kita sampaikan bisa kita capai bersama-sama,” ungkapnya.
Dalam proses bisnis neraca komoditas, ia menambahkan, semua stakeholders akan terlibat bersama-sama menggunakan satu platform sistem nasional, sehingga selain melibatkan pelaku usaha dan K/L teknis di sisi hulu, akan ada pihak lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah merekomendasikan untuk segera menerapkan neraca komoditas untuk berbagai kajian terhadap ekspor dan impor dari beberapa produk yang sudah dilakukan kajian oleh KPK.
Pandemi covid-19 lalu telah menjadi faktor pendorong akselerasi transformasi digital di Indonesia, diperkuat juga dengan potensi demografi yang dimiliki oleh Indonesia. Dengan demikian, seluruh perkembangan digital tersebut akan mendorong pemenuhan persyaratan bagi seluruh layanan publik untuk segera dilakukan digitalisasi, otomasi, dan juga penggunaan sistem elektronik. Demikian juga perkembangan dari sistem elektronik di semua K/L pusat dan daerah, termasuk SINAS NK, tentunya akan mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat.
"Karena itu, kalau kita lihat dengan adanya digitalisasi, otomasi dan sistem elektronik yang berhasil menerapkan berbagai aspek yang menyangkut transparansi, simplifikasi, integrasi informasi, demikian juga akuntabilitas dan governance, akan semakin menguatkan optimisme kita, bahwa salah satu fungsi utama di dalam melakukan pencegahan korupsi adalah menggunakan upaya untuk digitalisasi layanan publik khususnya menggunakan neraca komoditas yang terkait dengan perizinan impor dan ekspor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News