Menteri Teten mengatakan rata-rata UMKM memiliki persoalan dalam akses permodalan, produksi, dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.
"UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya," katanya pada pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) ke-46, dikutip dari Antara, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut Teten, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).
"Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang," kata Menkop UKM.
Tak lupa, Teten pun memberikan apresiasi kepada Iwapi yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.
Anggota Iwapi terdiri dari 85 persen dengan skala usaha kecil dan mikro, 13 perseh usaha berskala menengah, dan dua persen usaha dengan skala besar. "Sehingga, 98 persen anggota Iwapi adalah UMKM," kata Teten.
Dalam kesempatan yang sama, Menkop UKM menjelaskan bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi covid-19 yang sempat menyentuh angka -5,32 persen di triwulan II (terendah sejak 1999) dan -3,49 persen di triwulan III-2020.
Namun demikian, lanjut Teten, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 akan rebound mencapai target 4,5-5,5 persen.
"Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi, yaitu, ketersediaan vaksin covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi," kata Menkop UKM.
Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM pascapandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan koperasi.
Antara lain, kemudahan untuk mendirikan koperasi, dengan pendirian koperasi cukup sembilan orang, rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah, dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.
Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK, Kemitraan UMK (alokasi 30 persen rest area/infrastruktur publik untuk UMK).
"Minimal 40 persen produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah," kata Teten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News