Satpol PP diminta Kemendagri mengatur ketertiban proses pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahun depan. Foto: MI/Ramdani
Satpol PP diminta Kemendagri mengatur ketertiban proses pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahun depan. Foto: MI/Ramdani

Satpol PP Diminta Atur Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 seperti Pilkada

Husen Miftahudin • 31 Desember 2020 09:31
Jakarta: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatur seluruh proses pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang akan dilakukan pada tahun depan.
 
Hal ini sebagai dukungan agar pelaksanaan vaksinasi covid-19 berjalan tertib, sukses, dan lancar.
 
Arahan ini disampaikan Safrizal dalam Rapat Koordinasi (rakor) refleksi akhir tahun 2020 dan Proyeksi Kesiapan 2021 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Camat, dan Lurah se-Indonesia.

"Ini perlu dukungan semua pihak termasuk camat, lurah, desa untuk kesuksesan pelaksanaan vaksinasi. Kami terus memonitor agar pelaksanaan di lapangan ini mudah-mudahan berjalan lancar, termasuk juga mobilisasi puskesmas dan posyandu," ujar Safrizal dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 31 Desember 2020.
 
Safrizal juga menekankan bahwa pengaturan ketertiban proses pelaksanaan vaksinasi perlu dilakukan seperti penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang dinilai berhasil dalam penegakan protokol kesehatan.
 
Hal itu tampak dalam tempat pemungutan suara (TPS) yang menempati tiga besar sebagai lokasi kerumunan dengan tingkat kepatuhan memakai masker. Urutan pertama ditempati kawasan bandara dengan 97,12 persen, TPS berada pada urutan kedua dengan 95,91 persen kepatuhan, dan kawasan mal dengan tingkat kepatuhan 92,72 persen.
 
Selain itu, lanjut Safrizal, tingkat kepatuhan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 juga tinggi dalam hal menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pilkada Serentak 2020 bahkan menduduki urutan pertama dengan tingkat kepatuhan sebesar 90,49 persen, disusul bandara dengan 89,06 persen, dan kantor dengan 87,72 persen.
 
Oleh karenanya, Safrizal meminta agar pengaturan proses pelaksanaan vaksinasi covid-19 meniru penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Seperti dalam hal mencegah kerumunan, menjaga jarak saat mengantre, dan membatasi jumlah kedatangan masyarakat pada saat proses vaksinasi.
 
"Sehingga ketika proses vaksinasi pun berjalan dengan menggunakan protokol kesehatan. Bapak camat, kepala desa, Satpol PP di level kabupaten/kota juga bisa melakukan simulasi-simulasi bagaimana proses vaksinasi ini nanti berjalan dengan lancar," harap Safrizal.
 
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Adwil) Indra Gunawan menegaskan kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung vaksinasi covid-19.
 
"Oleh sebab itu, harapan kami dari Kemendagri, apabila nanti Bapak/Ibu dilibatkan menjadi kepanitiaan untuk berpartisipasi aktif. Sekecil apapun sumbangan kinerja untuk menyehatkan masyarakat di sekeliling kita," tegasnya.
 
Sebelumnya pemerintah telah memastikan proses vaksinasi akan dimulai pada Januari 2021. Pemerintah pun telah menetapkan tahapan-tahapan program vaksinasi covid-19 yang akan diberikan gratis bagi seluruh masyarakat.
 
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, tenaga kesehatan akan menjadi pihak pertama yang berada dalam tahapan vaksinasi tersebut. Vaksinasi tersebut dilakukan kepada 1,3 juta orang tenaga kesehatan di 34 provinsi.
 
Untuk tahap kedua, diberikan kepada public workers, totalnya sebanyak 17,4 juta orang. Kemudian tahap selanjutnya adalah masyarakat lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun yang jumlahnya 21,5 juta orang. Sesudah itu, baru masyarakat normal yang akan mulai divaksinasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan