Salah seorang nasabah Jiwasraya Agung Setiawan mengaku geram dengan sikap beberapa pihak yang tidak mendukung PMN untuk menyelamatkan Jiwasraya. Menurutnya, pemberian PMN ke BPUI menjadi salah satu cara pemerintah dan mamajemen baru untuk mengembalikan uang para nasabah.
"Perlu saya tekankan bahwa nasabah juga rakyat Indonesia yang perlu dibantu atas kasus korupsi di tubuh Jiwasraya. Kami percaya dengan PMN, pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya bisa mengembalikan uang nasabah yang kebanyakan pensiunan" kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 4 Oktober 2020.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pihak seperti Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga politisi menggoreng isu Jiwasraya ke ranah politik, demi keuntungan kelompoknya. Padahal Agung bilang, tidak menutup kemungkinan bahwa pihak-pihak yang menggoreng isu ini mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Ia mencontohkan, Ketua Komite Bidang Sosial Ekonomi KAMI Said Didu yang pernah menjabat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada periode 2005 hingga 2010. Padahal pada periode tersebut merupakan awal masalah keuangan yang dihadapi Jiwasraya.
"Di persidangan kan sudah terungkap bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan window dressing sejak 2008 untuk bisa menerbitkan produk-produk dengan bunga yang tinggi. Nah di situ siapa yang jadi pejabat BUMN? Beliau-beliau juga kan," tegas Agung.
Untuk itu, Agung berharap, pihak-pihak yang menggoreng isu PMN ini lebih berhitung mengenai dampak sosial dari aksi. Hal ini dimaksudkan agar proses penyelamatan polis nasabah yang banyak berasal dari rakyat kecil bisa segera dituntaskan.
"Mereka seolah-olah jadi pahlawan kesiangan padahal kelompok-kelompok mereka lah yang mengetahui kasus ini sehingga membuat framing bahwa mereka benar 100 persen. Lempar batu sembunyi tangan kalau seperti itu," ungkapnya.
Saat ini, Jiwasraya diketahui mencatatkan defisit ekuitas Rp37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp54 triliun.
Dengan liabilitas sebesar itu, Jiwasraya sulit membayar kewajiban nasabah. Untuk itu, pemerintah memilih opsi penyelamatan polis dengan transfer dan bail in untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah BPUI serta menerbitkan PMN Rp22 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News