Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pembentukan Kementerian Investasi Tak Menghapus Tupoksi Kemenko Marves

Suci Sedya Utami • 15 April 2021 18:57
Jakarta: Pembentukan Kementerian Investasi tidak akan mengubah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) menjadi ke posisi awal yakni dengan hanya bernama Kemenko Maritim.
 
Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardika mengatakan, nomenklatur Kemenko Marves tetap ada dan akan bertugas dalam mengkoordinasikan kementerian baru tersebut nantinya.
 
"(Kementerian Investasi) nanti akan tetap di bawah koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi," kata Jodi kepada Medcom.id, Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum secara rinci menjelaskan mengenai pembentukan Kementerian Investasi. Berdasakan informasi, kementerian ini nantinya akan menggantikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Artinya BKMP bakal naik level ke tingkat kementerian yang secara fungsi dan kewenangan juga akan lebih besar.
 
Kepala Departemen Ekonomi Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke dalam kebijakan ekonomi lainnya.
 
"Apakah Kementerian Investasi ini akan memiliki peran untuk menentukan kebijakan perdagangan? perindustrian? ketenagakerjaan? Ini yang paling penting, karena fungsi ini yang sebelumnya tidak ada di BKPM," ucap Yose.
 
Selama ini, lanjut Yose, BKPM hanya punya dua fungsi utama yaitu terkait menarik investasi, serta mengurus perizinan investasi. Sedangkan hal utama yang dibutuhkan investor adalah kepastian investasi dapat berjalan dalam jangka waktu yang panjang.
 
Kewenangan memastikan keberlangsungan usaha inilah yang selama ini tidak berada di BKPM, melainkan ada di kementerian teknis hingga pemerintah daerah.
 
Oleh karena itu, Yose berharap Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan kebijakan yang luas. Ditambah lagi, kebijakan-kebijakan investasinya juga harus memiliki visi jangka panjang, tidak hanya sekadar menarik investasi melainkan sampai memastikan usaha investor beroperasi.
 
Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, tidak heran jika seringkali pengurusan investasi hingga usaha mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasinya molor.
 
"Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab, investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan," ujar Yose.
 
Yose berharap hadirnya Kementerian Investasi dapat menjadi tumpuan untuk mengejar ketertinggalan daya saing dan iklim usaha Indonesia yang saat ini masih tertinggal dengan negara lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan