Ilustrasi. Foto: MI/Hafidz
Ilustrasi. Foto: MI/Hafidz

Maret 2021, Nilai Tukar Petani Naik Tipis 0,18%

Eko Nordiansyah • 01 April 2021 14:02
Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) pada Maret 2021 adalah sebesar 103,29 atau naik 0,18 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan ini karena indeks harga yang diterima petani (It) lebih besar dari indeks harga yang dibayar petani (Ib).
 
"Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,32 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,13 persen," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam video conference di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
 
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

"Secara nasional, NTP Januari sampai dengan Maret 2021 sebesar 103,22 dengan nilai It sebesar 110,81 sedangkan Ib sebesar 107,36," ungkapnya.
 
Pada Maret 2021, NTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan tertinggi 3,93 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami penurunan terbesar 1,84 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
 
Sementara itu, pada Maret 2021 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,11 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada sepuluh kelompok pengeluaran. Dengan begitu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga naik.
 
"Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Maret 2021 sebesar 103,87 atau naik 0,14 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan