Emas Antam. Foto: MI/Heri Susetyo.
Emas Antam. Foto: MI/Heri Susetyo.

Harga Emas Antam Turun Lagi, Saatnya Cicil Emas Buat Lebaran Nih!

Husen Miftahudin • 23 Maret 2024 12:05
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini kembali mengalami penurunan.
 
Mengutip logammulia.com, Sabtu, 23 Maret 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,203 juta per gram. Harga ini mengalami penurunan Rp8.000 dari harga kemarin yang dijual sebesar Rp1,211 juta per gram.
 
Sementara harga buyback emas batangan Antam pada hari ini malah tidak mengalami perubahan. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih sebesar Rp1,095 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Kilau Emas Dunia Dicuri Dolar AS

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


Emas batangan 0,5 gram: Rp651,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,203 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,346 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,494 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,790 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp11,525 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp28,687 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp57,295 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp114,512 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp286,015 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp571,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,143 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan