?Salah satu pekerja bongkar muat di salah satu pabrik AMDK, Saroni? mengatakan?, sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang truk-truk AMDK untuk beroperasi saat liburan hari-hari besar, terutama saat lebaran.
“Kalau armadanya dilarang, otomatis kita tidak ada pekerjaan seperti yang terjadi saat lebaran tahun lalu. Karena, penghasilan tenaga bongkar muat itu kan hanya mengandalkan dari armada yang mengangkut air minum itu,” ?k?ata dia dilansir, Jumat, 22 Maret 2024.
Jadi, lanjutnya, dengan adanya pelarangan tersebut, itu sama saja dengan mematikan pekerjaaan para TKBM. Sementara, dia mengatakan harus menafkahi ?t?iga anaknya dan juga istrinya yang hanya sebagai ibu rumah tangga setiap harinya.
“Apalagi jika itu dilakukan pada masa-masa menjelang lebaran, itu pengaruh sekali bagi kita. Karena saat itu kita sangat butuh pekerjaan untuk membantu keperluan keluarga. Tapi, kalau armadanya dilarang, itu kan membuat kita kehilangan penghasilan seperti lebaran tahun lalu,” tuturnya.
Baca juga: Angkutan Barang Dibatasi Selama Mudik Idulfitri, Polri: Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas |
Hal senada disampaikan pekerja bongkar muat lainnya Sugeng yang juga harus membiayai tiga anak dan istrinya. Dia juga berharap agar pelarangan beroperasinya truk-truk AMDK itu ditiadakan.
Dia mengutarakan sudah merasakan kehilangan penghasilan pada saat pelarangan armada AMDK ini pada lebaran tahun lalu.? Dia mengaku penghasilannya sebagai TKBM rata-rata Rp100 ribu per hari.
“Karena, pendapatan dari TKBM itu sendiri kan hasilnya dari kerja harian, dari borongan. Jadi, ketika tidak ada armada, ya otomatis berkurang juga pendapatan kita?.? Di sini aja, ada ratusan orang yang kerjanya sebagai TKBM di pabrik AMDK. Jadi, bisa dibayangkan ada ratusan keluarga yang kehilangan penghasilannya dengan adanya pelarangan terhadap armada AMDK itu,” ?u?ngkapnya.
Pada Rapat Koordinasi terkait pembatasan angkutan logistik pada saat hari besar keagamaan seperti lebaran baru-baru ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar ?m?elakukan relaksasi bagi pengangkutan logistik AMDK.
“Kami sudah mengajukan untuk relaksasi dari pembatasan angkutan darat khususnya untuk beberapa komoditi tertentu, salah satunya adalah komoditas barang pokok,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.
Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Nataru. Isy meminta kepada Kemenhub agar dapat memasukkan air minum dalam kemasan (AMDK) ke dalam salah satu komoditi yang dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat.
“Untuk menghadapi lebaran dan puasa ini, kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan dimasukkan dalam pengecualian. Karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Meskipun di dalam Perpres Nomor 71 tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok, namun di dalam fakta sehari-hari, AMDK ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ucap Isy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News