Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: dok Kemenparekraf.
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: dok Kemenparekraf.

Minta Pengusaha 'Berdamai' dengan Pajak Hiburan, Sandiaga: Itu Bisa Dukung Indonesia Emas Lho!

Antara • 09 Februari 2024 10:29
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan pentingnya reformasi perpajakan, termasuk pajak hiburan karena akan berdampak positif untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
 
Sandiaga mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk tetap bijak merespons aturan perpajakan di Indonesia, yang pada hakikatnya akan mendukung Indonesia untuk mencapai visi menjadi negara maju pada 2045.
 
"Aspek pajak hiburan yang sebetulnya memiliki landasan filosofis untuk penguatan aspek reformasi pajak kita dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045," ujar Sandiaga, dikutip dari siaran pers yang dirilis Kemenparekraf, Jumat, 9 Februari 2024.
 
Sandiaga juga menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) berlaku per Januari 2024.
 
"Pembahasan mengenai UU HKPD pada saat itu tidak terlaksana secara komprehensif karena kami masih fokus pada penanganan covid-19. Namun, pada saat rapat koordinasi nasional Kemenparekraf tahun 2022 akhir, ini sudah dibicarakan oleh beberapa asosiasi mengenai akan adanya potensi kenaikan pajak yang sangat memberatkan di sektor pariwisata yang baru saja akan bangkit dari pandemi," jelas dia.
 
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah menerapkan tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
 
Tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha. Sementara itu, sebanyak 11 dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan lainnya dikenai tarif paling tinggi 10 persen.
 
Baca juga: Pendapatan Bekasi Hilang Rp8 Miliar dari Pajak Hiburan
 

Dukung pengembangan pariwisata daerah

 
Pemerintah menyatakan pajak hiburan yang diterapkan merupakan dukungan pemerintah terhadap pengembangan pariwisata daerah.
 
Namun, sejumlah pengusaha dan pelaku industri menyatakan kebijakan pemerintah untuk menetapkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tidak tepat dan memberatkan.
 
Protes salah satunya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang yang menilai kebijakan tersebut tidak tepat, karena pengusaha industri pariwisata baru saja bangkit dari pandemi covid-19.
 
Pada sisi lain, pengusaha karaoke sekaligus penyanyi Inul Daratista mengaku keberatan dengan ketentuan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
 
Komentar yang serupa juga datang dari pengacara kondang Hotman Paris yang menilai besaran tarif tersebut berpotensi mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan