Kenaikan ini sejalan dengan harga emas dunia yang juga mencapai level tertinggi sepanjang masa di USD2.225 per ons, seiring dengan komentar hawkish Federal Reserve (Fed) dan data ekonomi yang solid dari Amerika Serikat (AS).
Mengutip logammulia.com, Jumat, 29 Maret 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,249 juta per gram. Harga ini mengalami kenaikan sebanyak Rp27 ribu dari harga kemarin yang dijual sebesar Rp1,222 juta per gram.
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan sebanyak Rp27 ribu. Harga jual kembali emas Antam hari ini dihargai sebesar Rp1,141 juta per gram.
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Harga Emas Capai Level Tertinggi Sepanjang Masa |
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
Emas batangan 0,5 gram: Rp674,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,249 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,438 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,632 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,020 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp11,985 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp29,837 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp59,595 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp111,112 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp297,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp594,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,189 miliar.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News