Ilustrasi. Foto: AFP/Hussein Faleh
Ilustrasi. Foto: AFP/Hussein Faleh

Harga Gas Industri Naik, Pemerintah Nggak Bisa Korbankan Lagi Kontraktor Migas

Annisa ayu artanti • 15 Juni 2023 13:36
Jakarta: Pemerintah resmi menaikkan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk beberapa sektor industri. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
 
Melansir regulasi anyar itu, Kamis, 15 Juni 2023, per 19 Mei 2023 harga gas di plant gate (pintu pabrik) beberapa industri mengalami penyesuaian.
 
Contohnya, harga gas untuk PT Pupuk Kujang Cikampek yang berasal dari WK Offshore North West Java naik dari USD5,95 per MMBTU menjadi USD6,09 per MMBTU. Lalu harga gas untuk PT Indo Bharat Rayon yang berasal dari WK Pertamina EP (Asset III) naik dari USD6,11 per MMBTU menjadi USD6,61 per MMBTU. Kemudian, harga gas untuk PT Pupuk Iskandar Muda yang berasal dari PT Medco E&P Malaka - WKA, naik USD6,61 per MMBTU menjadi USD6,90 per MMBTU.
 
Baca juga: Di IKN Nusantara, Gas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan, kenaikan harga gas untuk golongan industri disebabkan oleh faktor sisi hulu yang mengalami kenaikan biaya operasi.
 
"Masing-masing lapangan (migas) itu kan kondisinya lapangan yang makin tua itu biayanya lebih besar kan," kata Tutuka, dikutip Kamis, 15 Juni 2023.
 
Tutuka menjelaskan, atas kenaikan biaya operasi yang meningkat tersebut maka pemerintah tidak bisa melakukan pemangkasan lebih besar lagi dari sisi hulu.
 
"Kalau biaya besar otomatis kita juga nggak bisa potong juga lebih banyak. Kasarnya misal USD6 dolar itu USD4 untuk hulu. Sekarang hulu naik biayanya, misal jadi USD5," ujarnya.
 
Menurut Tutuka, pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan kenaikan harga gas untuk sektor industri, dengan mempertimbangkan keuntungan produsen gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan kemampuan industri.
 
"Itu kita belum sisir satu per satu, hati-hati betul supaya bagaimana biaya dikurangi tidak mengurangi penerimaan KKKS sehingga harga masih paling minim dijangkau," paparnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan