Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi andal termasuk batu bara dari Indonesia.
"Karena itu kita sebagai bagian elemen negara harus bersama-sama berkontribusi, baik itu pemerintah, masyarakat, PLN maupun pengusaha pertambangan nasional," kata Febry, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Januari 2022.
Ia mengatakan, mengedepankan pasokan batu bara guna memenuhi kebutuhan domestik wujud amanah konstitusi UUD 1945. Kebijakan itu juga bentuk konsistensi mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 juta rakyat Indonesia.
"Ini gestur asli dari Presiden Jokowi ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat," ujarnya.
Febry juga mengingatkan agar perusahaan tambang tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Mereka harus mengikuti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca: Rachmat Gobel: Batu Bara Indonesia Juga Harus Dikembangkan untuk Industri
"Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batu bara. Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batu bara, tapi juga tidak segan mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu," tutur Febry.
Ia menyampaikan dalam jangka menengah dan panjang, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri BUMN Erick Thohir membangun mekanisme DMO yang permanen. Hal ini guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.
Pemerintah memutuskan menghentikan ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022. Penghentian ini untuk menjamin pasokan bagi pembangkit listrik dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News