"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit. Kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya kita ingin ada kontrol," kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin, Rabu, 29 Juni 2022.
Rachmat mengatakan pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk empat sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan. Pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.
Karena itu, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Baca: Ini Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam RAPBN 2023 |
Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Adapun perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar satu liter per harinya.
"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News