"Itu ditentukan oleh perusahaan masing-masing. Kalau dari Apindo tidak ada keharusan untuk dipercepat atau lainnya. Jadi dikembalikan ke tiap perusahaan," ujarnya saat dihubungi, Minggu, 24 April 2022.
Menurutnya, bila pemberi kerja memperkenankan untuk mempercepat cuti karyawan, itu tidak akan mengubah jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau cuti bersama itu dipercepat, otomatis selesainya lebih cepat juga," kata Hariyadi.
Dia menambahkan, percepatan cuti sedianya merupakan imbauan dari Kepolisian Republik Indonesia. "Jadi itu imbauan dan sah-sah saja untuk dilakukan," jelas Hariyadi.
Wacana untuk mempercepat cuti bersama diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengimbau agar perusahaan swasta dapat mengatur sedemikian rupa mengenai waktu cuti bersama.
Imbauan itu ia keluarkan untuk mengantisipasi penumpukan pemudik di H-3 Hari Raya Idulfitri. "Kita mengimbau kepada instansi, khususnya swasta untuk bisa mengatur waktu cuti bagi perusahaannya karena Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan untuk bisa mengatur cuti secara fleksibel," ujar Sigit.