"BPH maunya bagaimana? Sesuai keadilan sosial saat harga minyak dunia turun, harga BBM harusnya juga turun," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa dalam webinar bertajuk dampak PSBB terhadap sektor BBM, Jumat, 8 Mei 2020.
Namun BPH Migas tidak memiliki wewenang untuk menetapkan penurunan harga. Lembaga tersebut hanya melaksanakan fungsi untuk menetapkan volume dan menjamin ketersediaan BBM.
Ifan bilang kewenangan penyesuaian harga merupakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan formula yang mengacu pada pergerakan harga minyak dunia pada dua bulan sebelumnya.
"BPH tidak sama sekali mengatur harga BBM baik subsidi maupun nonsubsidi," tutur dia.
Kendati demikian, Ifan memahami Kementerian ESDM tak kunjung menurunkan harga lantaran harus mempertimbangkan berbagai aspek baik ekonomi, politik, serta keamanan.
Di sisi lain, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mengakibatkan konsumsi BBM menurun. Pertamina mencatat penurunan konsumsi nasional mencapai 34 persen.
Salah satunya, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mencakup solar dan minyak tanah bersubsidi, mengalami penurunan hampir 20 persen.
“Untuk solar turun 19 persen dibandingkan tahun lalu, kerosene (minyak tanah) 19 persen,” tutur Ifan.
BPH Migas mencatat realisasi BBM sepanjang tahun ini tumbuh minus 12,5 persen. Di tahun sebelumnya, penyaluran BBM tumbuh mencapai 1,3 persen sampai 5,9 persen.
Selain JBT, penurunan pertumbuhan terbesar terjadi pada Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) alias bensin non subsidi premium yaitu sebesar 15,3 persen. Kemudian Jenis BBM Umum (JBU) seperti Pertalile dan Pertamax Series turun 13,4 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id