Ilustrasi motor listrik - - Foto: Medcom/ Eko Nordiansyah
Ilustrasi motor listrik - - Foto: Medcom/ Eko Nordiansyah

Pemerintah Terbitkan Aturan Isi Daya Kendaraan Listrik

Suci Sedya Utami • 01 September 2020 16:00
Jakarta: Pemerintah menerbitkan aturan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan motor listrik dan berbasis baterai. Payung hukum turunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020.
 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan setidaknya ada tiga kewenangan yang diatur dalam permen tersebut. Di antaranya mengenai standar dan keamanan infrastruktur pengisian daya, mekanisme bisnis dan tarif.
 
"Ketiga hal itu diatur khusus yang menyangkut penyediaan infrastruktur terkait kendaraan bermotor listrik atau baterai," kata Rida dalam webinar sosialisasi aturan tersebut, Selasa, 1 Agustus 2020.

Rida menjelaskan kehadiran Permen ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
 
Menurutnya ketentuan tersebut perlu didukung oleh fasilitas infrastruktur yang memadai. Hal ini demi mendorong penggunaan dan pengembangan kendaraan listrik sebagai bentuk kemandirian energi dengan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) dan mengalihkannya ke listrik serta baterai.
 
"Kita harap ke depan akan lebih banyak mengandalkan listrik bukan BBM. Ujungnya akan sedikit banyak berdampak pada kualitas udara kita," tutur Rida.
 
Ada dua macam infrastruktur yang dimaksud yakni Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Rida pun telah memperkenalkan SPBKLU kemarin.
 
Dalam beleid tersebut diatur mengenai PT PLN (Persero) yang dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya untuk membangun SPKLU dan SPBKLU.
 
"Saya ingin kemukakan bahwa dengan kolaborasi dan kerja sama antarpihak yang terkait, baik kami di pemerintahan, PLN selaku operator penyedia listrik, pihak yang membutuhkannya seperti Grab, serta pihak yang bergerak di bidang penyewaan baterainya, rasanya (pertumbuhan SPBKLU) ini bisa lebih cepat," ujar Rida.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan