Reorganisasi ini telah diterima oleh 92 persen dari total 677 karyawan yang terkena dampak, dan telah menjalani fase transisi yang lancar pada akhir Maret lalu.
"Dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai," ujar Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Irsyad menuturkan pihaknya memahami bahwa ini menjadi saat yang sulit bagi karyawan. Karena itu, Indosat Ooredoo berkomitmen untuk memperlakukan semua orang dengan rasa hormat dan penghargaan.
"Kami akan mengeksplorasi semua opsi yang memungkinkan untuk memberikan dukungan dan untuk memperingan dampak pada rekan-rekan kami. Kami telah mengadakan pelatihan dan dukungan pascakerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu. Kami juga gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya," tambahnya.
Selain itu, perusahaan telah mengalokasikan Rp663 miliar untuk mendanai paket kompensasi, dengan angkatan pertama sebesar Rp343 miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak, tidak termasuk bonus 2019 sebesar Rp18,3 miliar yang akan dibayarkan sebelum 15 April.
"Kami telah menyelesaikan reorganisasi perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92 persen karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh undang-undang," kata Irsyad.
Irsyad juga menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membantu karyawan yang terkena dampak reorganisasi.
Irsyad menambahkan perusahaan saat ini sedang melalui proses mediasi dengan 52 karyawan yang terkena dampak, yang memutuskan untuk menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati serta mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku," tuturnya.
Proses dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing kantor tenaga kerja setempat sebelum merebaknya covid-19.
"Kami selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan Hukum yang berlaku dan diatur oleh Kantor Tenaga Kerja dan Pemerintah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News