MPBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan penundaan demo buruh akibat mewabahnya virus korona (covid-19) yang melanda Indonesia. MPBI berempati terhadap situasi dan kondisi nasional saat ini.
"MPBI berharap pemerintah dan DPR juga berempati dengan situasi penyebaran korona saat ini dengan menunda pembahasan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan," ujar Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Meski demikian, penundaan ini tak mengendurkan semangat perlawanan buruh terhadap RUU Cipta Kerja tersebut. Bila DPR membandel dengan melakukan pembahasan secara sembunyi-sembunyi, MPBI bakal mengerahkan 80.300 buruh untuk melakukan aksi besar-besaran.
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal meminta penundaan aksi buruh jangan malah dijadikan kesempatan bagi DPR untuk melakukan pembahasan secara diam-diam. Apalagi sampai memaksakan kehendak harus rampung dalam 100 hari pembahasan.
"Kami minta pemerintah dan DPR fokus terhadap penanganan korona. DPR harusnya juga bisa menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja," tegasnya.
Apalagi, Iqbal sampai saat ini belum melihat upaya serius dari pemerintah terkait mitigasi dari dampak meluasnya penyebaran korona, utamanya di kawasan industri. "Paling rentan ini buruh di pabrik-pabrik karena berada di lingkungan yang sama. Sangat rentan berada di keramaian," tutur dia.
Menurut Iqbal, pabrik seharusnya diliburkan dengan skema bergiliran untuk mengurangi berkumpulnya orang dalam jumlah yang besar. Sejauh ini, upaya yang dilakukan perusahaan hanya menyiapkan hand sanitizer dan penerapan budaya hidup bersih yang dinilai kurang efektif.
"Kondisi itu diperburuk dengan ketiadaan langkah jelas dari pemerintah dan pengusaha untuk memperhatikan keselamatan buruh," ucap Iqbal.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengaku masih menaruh harapan kepada Presiden Jokowi. Dia yakin pemerintah akan mendengar suara buruh dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Perjuangan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja akan terus dilanjutkan. DPR juga jangan coba-coba memanfaatkan situasi ini dengan melakukan pembahasan diam-diam, terus tiba-tiba disahkan," pungkas Elly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News