Minyak goreng kemasan MinyaKita. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim.
Minyak goreng kemasan MinyaKita. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim.

Penjualan Minyak Goreng Jenis Ini Dibatasi, Emang Ngapa Sih?

Husen Miftahudin • 14 Februari 2023 14:00
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi penjualan minyak goreng kemasan bersubsidi MinyaKita dan minyak goreng curah. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat menjelang puasa dan Lebaran.
 
Pembatasan penjualan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 6 Februari 2023.
 
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 14 Februari 2023.


Jenis minyak goreng yang dibatasi


Dalam surat edaran tersebut, Kemendag membatasi penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan dua liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

Selain itu, pemerintah menegaskan penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu per liter, sedangkan minyak curah Rp15.500 per kg.
 
Penjualan minyak goreng rakyat juga dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Artinya, penjualan minyak goreng rakyat tidak bisa dipaketkan (bundling) dengan produk lainnya, yang bertujuan sebagai promosi.
 
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ancam Kasan.


Pasokan minyak goreng ditambah


Menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MinyaKita.
 
"Jumlah pasokan minyak goreng DMO ditingkatkan 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan," terangnya.
 
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
 
"Ini agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkas Kasan.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan