Pada aturan itu dijelaskan pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai 31 Mei 2024. Itu bertujuan dalam rangka mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Pada Pasal 3 ayat (2) diperinci ketentuan yang boleh melakukan ekspor, antara lain telah menghasilkan produk hasil pengolahan; kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50 persen pada 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai satu bulan terakhir oleh verifikator independen.
Kemudian membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.
"Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023," bunyi peraturan tersebut, dikutip Selasa, 13 Juni 2023.
Baca juga: Simalakama Larangan Ekspor Bauksit Mentah |
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen. Diantaranya adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Bila diperinci, kemajuan fisik konstruksi proyek smelter Freeport senilai USD3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52 persen dengan realisasi investasi mencapai USD1,68 miliar. Sementara smelter Amman Mineral senilai USD983 juta telah mencapai 51,63 persen dengan realisasi investasi USD507,53 juta.
Kemudian, smelter Sebuku Iron Lateritic Ores senilai USD51,5 juta, kemajuan fisiknya sudah mencapai 89,79 persen dengan realisasi investasi USD46,27 juta per Februari 2023. Sedangkan dua smelter milik Kapuas Prima Coal, yakni Smelter Kapuas Prima Citra senilai USD10 juta telah mencapai 100 persen kemajuan fisik per Mei 2022.
Lalu smelter Kobar Lamandau Mineral senilai USD22,53 juta, pencapaiannya telah 89,65 persen dengan realisasi investasi USD20,2 juta per Februari 2023.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News