Ilustrasi UU Cipta Kerja. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. Foto: Medcom.id.

UU Cipta Kerja Bakal Ngelindungin Pekerja, Buruh Setuju?

Antara • 02 Mei 2023 18:43
Jakarta: Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI Surya Lukita menyebutkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
 
baca juga: Cekidot! Ini 7 Tuntutan di Hari Buruh Internasional

Perlindungan mencari lapangan pekerjaan

Surya mengatakan perancangan UU tersebut, didasari pada tiga aspek utama, pertama perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mencari lapangan pekerjaan. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya meningkatkan investasi dalam maupun luar negeri agar mampu tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan di Indonesia.
 
"Jadi kalau kita lihat memang situasi saat ini, angka pengangguran itu cukup besar. Karena setelah covid-19 lalu, angka tenaga kerja terjun bebas, dari pengangguran yang angkanya empat persen, menjadi tujuh persen. Kalau lihat tujuh persennya memang kecil, cuma kalau lihat tenaga kerja yang nganggur bisa mencapai 9,6 juta orang. Nah ini yang menjadi concern kita di masa recovery ini agar mereka jadi cepat dapat pekerjaan," kata Surya, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Mei 2023.

Perlindungan pekerja

Kedua, pemerintah melalui UU Cipta Kerja berupaya untuk memperbaiki perlindungan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu karena pada aturan sebelumnya, belum dicantumkan secara jelas terkait hak-hak para pekerja dengan status PKWT.
 
"Bagaimana kita memperbaiki perlindungan bagi pekerja PKWT, ini juga kita tingkatkan perlindungannya dan juga pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat akan kita atur dengan lebih baik," ujar Surya.

Perlindungan dari PHK

Ketiga, katanya  pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui skema jaminan sosial. Lebih lanjut, Surya menjelaskan, mengacu pada amanat UU Cipta Kerja, pemerintah khususnya Kemnaker saat ini tengah berfokus untuk mengkaji ulang perhitungan upah minimum dan peraturan tentang tenaga kerja alih daya (outsourcing).

"Fokus sekarang dari adanya amanat UU Cipta Kerja, ada dua yang harus kami ubah peraturan pemerintahnya. Pertama terkait alih daya, dan yang kedua peraturan pemerintah terkait dengan perhitungan upah minimum. Dan sekarang, kami sedang dialog dengan tiga unsur, baik itu para pekerja, pengusaha, pemerintah serta para akademisi atau pakar," jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan