Gesits. Medcom.id/Ekawan Raharja
Gesits. Medcom.id/Ekawan Raharja

Ini Skema Pembiayaan Spesial Bank Mandiri untuk Kamu Pembeli Motor Listrik

Annisa ayu artanti • 21 Maret 2023 18:48
Jakarta: Masyarakat terus disuguhkan dengan berbagai macam kemudahan dalam pembelian motor listrik. Perbankan pelat merah telah bekerja sama dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik melalui pembiayaan spesial.
 
Bank Mandiri contohnya, jika calon pembeli telah memenuhi kriteria maka akan menerima skema pembiayaan khusus.
 
Skema pembiayaan motor listrik yang disiapkan oleh Bank Mandiri dan Himbara, antara lain Down Payment (DP) mulai dari nol persen, tenor yang panjang, dan tingkat suku bunga per bulan yang rendah. Namun, skema tersebut tetap mempertimbangkan profil risiko masing-masing calon pembeli.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kerja sama ini merupakan wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung program insentif pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua," kata SVP Consumer Loan Group Bank Mandiri Agus Hendra Purnama, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Mulai Diberikan, Ini Syaratnya

Sampai dengan akhir Februari 2023, Mandiri Group bersama dengan Mandiri Tunas Finance (MTF) dan Mandiri Utama Finance (MUF) telah merealisasikan pembiayaan kendaraan listrik sebesar Rp316 miliar. Menurutnya di masa depan tren pembiayaan kendaraan akan terus tumbuh.
 
Di samping itu, Bank Mandiri juga telah menggunakan lebih dari 36 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional serta membangun dua titik SPKLU yang terletak di Kantor Pusat Bank Mandiri dan di Kantor Cabang Nusa Dua, Bali.

Kriteria penerima insentif kendaraan listrik

Pemerintah terus berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik, guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada calon pembeli kendaraan listrik.
 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
 
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun kriteria penerima program bantuan adalah:

  1. Kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat.
  2. Bantuan produktif usaha mikro.
  3. Bantuan subsidi upah.
  4. Penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
(ANN)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif