Ilustrasi pedagang pasar. Foto: dok MI/Pius Erlangga
Ilustrasi pedagang pasar. Foto: dok MI/Pius Erlangga

Harga Terus Naik, Pedagang Pasar dan Ritel Khawatir Omzet Turun

Eko Nordiansyah • 18 Agustus 2022 21:06
Jakarta: Pedagang pasar dan ritel khawatir kenaikan harga berbagai bahan pokok dan barang konsumsi lainnya yang dapat memengaruhi penurunan daya beli masyarakat dan mengurangi omzet. Sejauh ini, tingkat inflasi tahunan sampai Juli 2022 sudah mencapai 4,94 persen, melampaui asumsi APBN 2022 yang diperkirakan sebesar dua sampai empat persen.
 
Inflasi diperkirakan akan terus naik pada bulan-bulan mendatang sehingga berpotensi menggerus daya beli konsumen. Oleh karena itu, para pedagang pasar dan ritel meminta dukungan dan bantuan dari pemerintah untuk memberikan kebijakan yang dapat melindungi kesejahteraan mereka. 
 
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Don Mudzakir menyoroti kenaikan harga berbagai bahan pokok dan barang lainnya dapat memicu penurunan daya beli masyarakat. Harga kebutuhan bahan pokok seperti cabai, daging, bawang merah, dan bawang putih sedang mengalami kenaikan secara drastis yang berimbas pada turunnya omzet pedagang.

"Konsumen itu bukannya tidak membeli bahan pokok, tetapi menurunkan konsumsinya. Contohnya konsumen yang biasanya membeli cabai sebanyak satu ons sekarang menjadi setengah ons. Fenomena ini yang membuat omzet pedagang pasar menurun," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Mudzakir melanjutkan, selain kenaikan pada berbagai bahan pokok tersebut, kenaikan harga juga terjadi di produk rokok yang juga merupakan penyumbang penting omzet para pedagang pasar. Kenaikan harga rokok ini didorong oleh kenaikan cukai tiap tahunnya, sehingga beban para pedagang pasar menjadi semakin besar untuk berjualan.
 
“Salah satu modal terbesar pedagang ada di rokok. Perputaran penjualan rokok itu cepat dan kontribusinya juga besar ke omzet, jadi sangat terpengaruh oleh kenaikan cukai. Oleh karena itu, kita berharap bahwa pemerintah, mengkaji ulang kebijakan kenaikan cukai rokok karena ekonomi nasional harus stabil dulu. Jangan dinaikkan dulu cukainya karena kita harus lihat apakah daya beli masyarakat sudah membaik atau belum,” tegas Mudzakir.
 
Data Badan Pusat Statistik mencatat, pada Juli 2022 terjadi inflasi sebesar 0,64 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar dengan tingkat kenaikan indeks harga konsumen sampai 1,16 persen. Selama ini, pemerintah masih menempatkan inflasi sebagai salah satu ancaman terbesar karena melemahkan daya beli masyarakat.
 
Baca juga: Komisi XI Ingatkan soal Inflasi pada APBN 2023

 
Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi juga mengatakan, kenaikan cukai rokok merugikan pelaku industri baik dari sisi hulu maupun hilir termasuk pedagang ritel. Menurut Anang, rokok merupakan penyumbang pendapatan terbesar di tingkat pedagang ritel sehingga kenaikan cukai rokok sangat berdampak bagi omzetnya. 
 
"Kenaikan cukai yang berlebihan tidak berdampak pada penurunan prevalensi, hanya menggeser perokok memilih rokok lebih murah. Jadi tidak efektif kalau malah banyak rokok ilegal," ungkapnya.
 
Anang mengungkapkan, pemerintah sebaiknya mengambil langkah yang bijak dalam menentukan besaran tarif cukai tahun depan. Cukai rokok sebaiknya menyesuaikan dengan angka inflasi yang sedang terjadi, sehingga kenaikannya tidak memberatkan seluruh pihak.
 
"Pemerintah harus bisa mengambil langkah yang bijaksana. Misalnya melihat dari tingkat inflasi yang sedang terjadi. Kalau bisa tidak perlu diberlakukan kenaikan cukai pada rokok," ujar dia.
 
Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya memberikan sinyal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2023. Padahal, tahun ini pemerintah telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 12 persen. 
 
Adapun sesuai dengan dokumen Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp245,45 triliun pada 2023. Jika dibandingkan dengan target cukai  tahun lalu, besaran target penerimaan cukai 2023 tumbuh 9,5 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan