Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman

Aturan Barang PMI Dicabut dari Permendag 36/2023, Migrant Watch Apresiasi BP2MI

M Rodhi Aulia • 18 April 2024 11:07
Jakarta: Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyambut positif pencabutan aturan barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Ia mengatakan PMI pantas memberikan relaksasi pajak bea cukai dan kemudahan barang kiriman PMI.
 
"Terimakasih pada pemerintah yang telah sadar mau membangun negara ini dengan memberikan kemudahan dan keringanan pajak bea cukai terhadap barang kiriman PMI. Jangan sampai negara ini  bermindset pekerja migran seperti perdagangan budak trans Atlantik, dimana dieksploitasi dan dipajakin," kata Aznil Tan dalam keterangannya, Kamis 18 April 2024.
 
Dia mengatakan PMI memiliki kontribusi besar dan langsung untuk negara. Di antaranya mengurangi angka pengangguran dan penyumbang devisa.

"Hasil devisa dari PMI lebih konkrit daripada perkebunan sawit, tambang batubara, nikel dan migas. Uangnya langsung masuk ke Indonesia dan tersebar di tengah masyarakat desa. Jika enggak ada PMI, Indonesia bisa krisis moneter," ujarnya.
 
Baca juga: Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Tak Masuk Permendag 36
 
"Selain itu, PMI adalah solusi mengurangi angka penganguran yang tidak mampu disediakan oleh pemerintah. Maka pantas PMI mendapatkan pembebasan pajak bea cukai dan tanpa lartas atau pelarangan dan pembatasan," tambahnya.
 
Aznil menyarankan pemerintah untuk membuat aturan khusus untuk barang  PMI tanpa mencampur adukan dengan aturan pada barang impor masyarakat umum.
 
"Pemerintah kedepan sebaiknya membuat aturan khusus tentang barang PMI. Ada tiga kategori barang PMI itu, yaitu barang bawaan, barang kiriman dan barang pindahan selesai bekerja. Kemudahan dan relaksasi pajak harus diatur berbeda setiap kategori barang PMI tersebut," sarannya.
 
Aktivis 98 yang fokus pada dunia ketenagakerjaan migran ini, juga mengapresiasi perjuangan dilakukan oleh BP2MI. Penghapusan aturan ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan jajaran serta pihak terkait.
 
"Saya salut sama beliau (Benny Rhamdani), meski dia pejabat tinggi negara, tapi bekerja out of the box memperjuangkan PMI yang di bawah naungannya. Rakyat tidak perlu repot-repot demo turun ke jalan (untuk demonstrasi pencabutan aturan dari Permendag), cukup dia aja yang bertarung dalam rapat internal dan berhasil," pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Kepala BP2MI Benny Rhamdani marah terhadap tertahannya barang PMI di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas. Dari tinjauan BP2MI pada 4-5 April 2024 ditemukan barang PMI menumpuk dan bahkan ada yang membusuk.
 
Protes keras Benny Rhamdani akhirnya dilakukan pencabutan aturan terkait dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
 
Pada rapat koordinasi terbatas (ratas) yang digelar tanggal 16 April 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kemendag, Kemenperin, hingga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dihasilkan kesepakatan bahwa terkait barang kiriman PMI tidak berlaku Permendag 36/2023, alias dicabut.
 
Ketentuan terhadap barang kiriman, barang bawaan dan barang pindahan PMI kembali kepada aturan Permendag No. 25 Tahun 2022 sebagai transisi sampai terbentuknya peraturan baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan