Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pulihkan Ekonomi, Ini Sederet Kebijakan dan Stimulus yang Dilakukan Kemenperin

Nia Deviyana • 07 Maret 2021 11:43
Jakarta: Pemerintah memberikan perhatian terhadap sektor industri agar bisa menjalankan aktivitas sekaligus meningkatkan kinerjanya di saat pandemi covid-19. Berbagai kebijakan dan stimulus diluncurkan sesuai kebutuhan pelaku usaha guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
 
"Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai upaya strategis dalam rangka meningkatkan daya saing sektor industri agar bisa membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Maret 2021.
 
Bukti nyata sektor industri berperan penting terhadap jalannya roda perekonomian, antara lain adalah konsistensi sumbangsihnya yang terbesar pada PDB nasional. Pada 2020, kontribusi sektor industri pengolahan mencapai 17,89 persen. Selain itu, kinerja gemilang sektor industri tercemin pada capaian nilai ekspor dan investasi.

"Pada 2020, ekspor sektor industri mencapai USD131,13 miliar atau berkontribusi sebesar 80,30 persen dari total ekspor nasional. Sedangkan, nilai investasi sektor industri pada 2020 sebesar Rp272,9 triliun, meningkat dibanding 2019 yang mencapai Rp216 triliun," papar Eko.
 
Adapun berbagai upaya yang telah dikeluarkan Kemenperin dalam memacu pembangunan industri di tanah air, misalnya memfasilitasi pembangunan kawasan industri. Hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi. Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.
 
Pengembangan kawasan industri (KI) prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatra, enam KI di Kalimantan, satu KI di Madura, satu KI di Jawa, tiga KI di Sulawesi dan Maluku, satu KI di Papua, serta satu KI di Nusa Tenggara.
 
Bahkan, Kemenperin turut aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
 
Eko menambahkan, upaya mendongkrak daya saing industri nasional, juga dilakukan melalui penerapan peta jalan Making Indonesia. Program ini untuk memprioritaskan pengembangan terhadap tujuh sektor industri dalam mengimplementasikan teknologi digital pada proses produksinya agar lebih efisien dan kompetitif.
 
"Ketujuh sektor prioritas itu adalah industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan. Sektor tersebut mampu memberikan lebih dari 60 persen pada PDB nasional, sehingga diharapkan target besarnya Indonesia menjadi negara 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030," ungkapnya.
 
Guna mendorong akselerasi penerapan teknologi industri 4.0 pada sektor manufaktur di Tanah Air, Kemenperin juga telah menginisiasi pembangunan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0. Selanjutnya, di sektor industri kecil menengah (IKM), Kemenperin meluncurkan program e-Smart IKM.
 
Berikutnya, dalam rangka menarik investasi global dan perluasan pasar ekspor bagi sektor industri, Kemenperin mengupayakan keikutsertaan Indonesia sebagai partner country Hannover Messe 2021. Ajang ini juga akan menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memacu branding nasional sekaligus mendorong peningkatan kapabilitas manufaktur dan pembangunan infrastruktur digital di tanah air.
 
"Selain itu, keikutsertaan pada Hannover Messe 2021 diharapkan turut berkontribusi pada percepatan digitalisasi lintas sektor, di samping bersama komunitas manufaktur global mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi covid-19," tutur Eko.
 
Hannover Messe 2021 Digital Edition akan berlangsung pada 12-16 April 2021 yang dilaksanakan sepenuhnya secara digital.
 
Kebijakan lainnya yang dipacu Kemenperin adalah program substitusi impor 35 persen pada 2022, yang dijalankan secara simultan dengan peningkatan utilisasi produksi, mendorong pendalaman struktur industri, dan peningkatan investasi.
 
"Instrumen untuk melaksanakan program substitusi impor ini antara lain penerapan tariff measures, trade remedies, non-tariff measures, dan tata niaga impor," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan