"Kami perlu mengantisipasi karena serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari dan oleh untuk pekerja yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna melindungi dan membela hak serta kepentingan pekerja. RUU Omnibus Law ini memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan pekerja Indonesia," ungkap Sudarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 September 2020.
Sudarto telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi, DPR, dan kementerian terkait bahwa RUU Omnibus Law meresahkan pekerja. Terdapat tiga keinginan agar tidak diabaikan pemerintah dalam RUU tersebut. Pertama, meminta semua hak dan perlindungan tenaga kerja tetap terjaga sebagaimana mestinya.
Kedua, industri sebagai sawah ladang pekerja perlu diperhatikan dan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang agar bisa menyejahterakan pekerjanya dan memperluas lapangan kerja. Ketiga, peran serikat pekerja sebagai wakil pekerja hendaknya diberikan porsi dalam pengambilan keputusan kebijakan ketenagakerjaan maupun regulasi yang menyangkut ketenagakerjaan.
"Selama omnibus law tidak mengganggu usulan tersebut, kami mendukung. Tapi kalau mengganggu, kami pasti menyatakan menolak," tegasnya.
Selain RUU Omnibus Law, sektor industri hasil tembakau (IHT) juga tengah menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri. Mulai dari kenaikan Harga Jual Eceran (HJE), rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, hingga rencana ekstensifikasi cukai.
"Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik Industri Hasil Tembakau (IHT). Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi, khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT) dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja," tutur Sudarto.
Berdasarkan data FSP RTMM-SPSI selama 10 tahun terakhir, ada 63 ribu pekerja rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah industri ini berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 di 2019.
"Penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Sudarto berharap pemerintah menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan dan minuman (mamin) yang merupakan ladang penghidupan jutaan masyarakat Indonesia.
"Regulasi yang dibuat pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja dalam memperoleh penghidupan yang layak. Untuk sektor SKT, sebaiknya mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena produk asli Indonesia," pungkas Sudarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id