"Bantuan berupa hibah ini diharapkan bisa menjadi tambahan modal atau membeli barang dagangan penggiat ekonomi rakyat. Tetap semangat dan optimistis!" tulis akun media sosial resmi Kemenkop UKM dikutip Medcom.id, Kamis, 22 Oktober 2020.
Hingga 19 Oktober 2020, realisasi 76,30 persen penerima bantuan ini setara dengan Rp21,974 triliun. Kemenkop UKM menegaskan bahwa proses pendaftaran tidak dilakukan secara online. Pengisian data diri dan persyaratan yang diperlukan dilakukan secara manual.
Karena itu, masyarakat diminta waspadai pihak yang mengatasnamakan pemerintah dalam melakukan modus penipuan. Pelaku biasanya menyebarkan secara acak informasi hoaks melalui link pesan berantai WhatsApp atau SMS.
"Pendaftaran melalui lembaga pengusul, silakan ke dinas koperasi dan UKM di wilayah sobat yah," tulis @kemenkopukm.
Pengecekan status peserta yang berhak mendapatkan Banpres Produktif bisa dilakukan dengan login ke situs https://eform.bri.co.id/bpum. Caranya tinggal memasukkan nomor KTP terdaftar dan kode verifikasi yang telah disediakan.
Banpres produktif ini merupakan program bantuan yang dananya tidak perlu dikembalikan atau dicicil dari penerima kepada Pemerintah. Penerima yang telah memenuhi syarat bisa langsung mendapat pencairan modal usaha melalui transfer bank penyalur.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar Banpres produktif:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Persyaratan tersebut harus mendapat pengesahan langsung dari pengusul Banpres Usaha Mikro yang bisa dipilih antara lain:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian atau Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sebelum mendatangi pengusul Banpres Produktif, data yang perlu dilengkapi meliputi:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama dan identitas lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News