"UU Cipta Kerja akan mendorong investasi, yang saat ini kontribusinya 31-32 persen dari ekonomi Indonesia," katanya, dalam tayangan Primetime News yang disiarkan Metro TV, pada Kamis, 3 Desember 2020 malam.
Rosan berharap kehadiran UU Cipta Kerja akan meningkatkan kepercayaan dan beban berusaha berkurang. Dengan demikian, ia yakin investasi bisa meningkat.
Menurut dia, melalui peningkatan investasi, lapangan kerja akan tersedia lebih banyak lagi.
"Dengan UU Cipta Kerja yang peraturan pelaksananya (yang diperkirakan akan keluar) Februari (2021) secara undang-undang harus selesai, ini bisa menjadi game changer kedua bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui investasi, baik dalam maupun luar negeri," pungkas dia.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir sebelumnya menyebut UU Cipta Kerja akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta mempermudah iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi intervensi pemerintah pusat di daerah soal pajak, retribusi, dan investasi.
"Banyak terjadi kesalahpahaman soal UU Cipta Kerja. Kewenangan itu ada di daerah. Pusat hanya sebagai wasit saja, mengawasi bila seluruh aturan atau pungutan yang tidak pro kepada kesejahteraan rakyat. Misalnya, aturan yang berbelit-belit, pajak dan retribusi yang terlalu tinggi. Jadi benar-benar hanya sebagai wasit," ujarnya dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 27 November 2020.
Iskandar menjelaskan investasi, iklim berusaha serta penciptaan lapangan kerja menjadi tujuan utama dalam UU sapu jagat itu. Karena itu, peluang bagi penciptaan lapangan kerja akan lebih besar, serta memudahkan pembukaan usaha baru. Sebagai contoh jika pelaku usaha UMKM ingin mendirikan perseroan, kini bisa melalui satu orang saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id