Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: dok MI.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: dok MI.

Menaker Beberkan Stimulus USD46,6 Miliar di Forum ILO

Media Indonesia • 06 Juli 2020 13:13
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Forum International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik menyampaikan pihaknya telah mengalokasikan dana untuk penanganan covid-19 sebesar USD46,6 miliar.
 
Alokasi dana itu termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah USD17,2 miliar, setara dengan Rp893,2 miliar (kurs dolar AS Rp14 ribu).
 
"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Menaker lewat keterangan resminya, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 6 Juli 2020.

Dalam pertemuan ILO yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2020 itu, Ida memaparkan beberapa kebijakan kementeriannya. Pertama, langkah-langkah mitigasi dampak pandemi covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses).
 
Kebijakan kedua, penyediaan sejumlah program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial.
 
"Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan," ujar Ida.
 
Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu prakerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5 juta-5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat yang didominasi pekerja ter-PHK.
 
Kebijakan kelima, yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan teknologi tepat guna (TTG), tenaga kerja mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
 
"Selanjutnya, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri," ujar Ida.
 
Sementara itu, langkah ketujuh, yakni penyediaan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan