Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Jabar dengan PT SMI tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto: dok Kemenkeu.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Jabar dengan PT SMI tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto: dok Kemenkeu.

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

DKI Jakarta dan Jabar Dapat Pinjaman dari SMI

Eko Nordiansyah • 27 Juli 2020 10:09
Jakarta: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat mendapatkan pinjaman untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Penyaluran pinjaman dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada pemerintah daerah.
 
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
 
"Saya senang Pak Anies dan Pak Ridwan Kamil yang sudah memulai dengan program kerja sama pinjaman ke pemerintah daerah yang memang mengalami dampak luar biasa akibat covid ini," kata dia saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Jabar dengan PT SMI tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.

Sri Mulyani menjelaskan dana yang disalurkan kepada pemda merupakan hasil pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh Bank Indonesia (BI) dengan beban bunga sebesar nol persen. Hal ini sesuai kesepakatan skema burden sharing antara pemerintah dengan bank sentral.
 
"Jadi ini yang akan passthrough atau langsung kita berikan kepada pemda. Namun selain Rp10 triliun yang ada di APBN, ada yang dari PT SMI. Kita minta PT SMI melakukan upsizing dari pinjaman ke daerahnya, ada tambahan Rp5 triliun," ungkapnya.
 
Untuk program ini Pemprov DKI Jakarta mengajukan pinjaman sebesar Rp12,5 triliun yang terdiri dari Rp4,5 triliun untuk tahun ini dan Rp8 triliun untuk tahun depan. Sementara Pemprov Jabar mengajukan pinjaman sebesar Rp4 triliun yang terdiri dari Rp1,9 triliun di 2020 dan Rp2,09 triliun di 2021.
 
"Jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun. Karena dana dari BI itu jangka waktunya lima sampai tujuh tahun, kalau sampai 10 tahun artinya pemerintah pusat memegang waktu lebih lama tiga tahun," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan