"Nanti itu saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke Presiden dulu. Setuju kan Presiden dulu, nanti kita kita lihat semua," kata dia, ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.
Dirinya menambahkan, penundaan pembayaran PPh 21 oleh perusahaan bukan pertama kali dilakukan, sebagaimana pengalaman di 2009 lalu. Saat itu terjadi krisis keuangan global sehingga pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran PPh 21.
PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Bukan hanya PPh pasal 21 saja, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian stimulus lain bagi industri. Ada sejumlah insentif yang bisa diberi baik dari PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25, hingga percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kita tengah hitung keseluruhan terutama sektor yang terkena dan kemudian dampak kepada neraca mereka. Dan bagaimna kita bisa bantu sisi korporasi dan masyarakat sekarang sedang difinalkan," jelas dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan insentif akan diprioritaskan bagi sekitar 500 importir yang memiliki reputasi baik. Dirinya berharap insentif ini bisa mempermudah impor, khususnya bahan baku yang dibutuhkan industri dalam negeri.
"Percepatan prosedur impor, untuk perusahaan yang butuhkan bahan baku alami disrupsi. Sebab produksi dari Tiongkok, Wuhan dan Hubei dan tempat lain alami halangan, gara-gara covid. Kita ingin lakukan relaksasi agar prosedur makin efisien dan tepat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id