Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana memaparkan relaksasi impor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk ketersediaan serta menjaga
harga barang dan bahan pangan pokok seperti gula, bawang putih, daging, dan barang/bahan pokok lainnya yang penyediaannya dari dalam negeri maupun dari luar negeri sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang signifikan di masyarakat, utamanya dalam menghadapi dampak wabah covid-19 dan menjelang bulan Ramadan serta Idulfitri 1441 H," kata Wisnu melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Maret 2020.
Wisnu mengungkapkan harga bawang putih dalam satu bulan terakhir sempat menembus Rp70.000/kg dan bawang bombai mencapai Rp140.000/kg, atau meningkat lebih dari 100 persen. Karena itu, Kemendag menghapus izin impor agar pasokan terpenuhi dan harga segera turun.
Menurutnya, penghapusan impor bawang putih dan bawang bombai telah sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (2) yang mengatur bahwa impor
produk Hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang hortikultura.
Dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tersebut, lanjut dia, hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortikultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud. Daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (5) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
Dengan penghapusan persetujuan impor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27/ 2020, seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombai tidak diperlukan lagi.
"Seperti halnya contoh buah kiwi, plum, leci, pir dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan No 39 Tahun 2019 tidak memerlukan izin impor dan rekomendasi. Dengan demikian bawang putih dan bawang bombai bisa dikategorikan sama perlakuannya dengan produk produk tersebut," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News