Ilustrasi. FOTO: MI/SUSANTO
Ilustrasi. FOTO: MI/SUSANTO

Bandara Soetta hanya Layani Penerbangan Khusus dan Kargo

Husen Miftahudin • 24 April 2020 06:35
Jakarta: Bandara Internasional Soekarno-Hatta menutup sementara layanan penerbangan angkutan penumpang. Bandara terbesar di Indonesia tersebut hanya akan melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
 
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
"Mulai Jumat 24 April 2020 Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang, kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja. Kami berpedoman pada Permenhub 25/2020 dalam rangka pencegahan covid-19," kata Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Agus Haryadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 24 April 2020.

Agus juga meminta agar penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) segera menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).
 
"Kami imbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," ucap Agus.
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah menerbitkan aturan larangan mudik melalui Permenhub 25/2020. Beleid yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19 di Indonesia tersebut melarang sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
 
Pengaturan ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Di antaranya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
 
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti, wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB seperti Jabodetabek.
 
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
 
Pada 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan. Sementara pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Adapun larangan mulai berlaku pada 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Kemudian 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April hingga 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai dengan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
 
"Terkait kebijakan pengembalian tiket bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan reschedule, dan reroute," tutup Adita.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan