Foto: AFP.
Foto: AFP.

Pengamat: Skema Dana Talangan BUMN Tak Perlu Dikhawatirkan

Husen Miftahudin • 19 Juni 2020 12:39
Jakarta: Pengamat sekaligus peneliti YP Institute for Fiscal and Monetary Policies Yuyun Pirngadi menilai skema dana talangan yang diberikan pemerintah kepada lima perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak perlu dikhawatirkan. Selain menjadi solusi dalam meningkatkan kinerja BUMN di tengah pandemi, dana talangan ini juga dipastikan transparan dan akuntabel.
 
Adapun anggaran yang diberikan pemerintah kepada BUMN adalah sebesar Rp152,15 triliun. Sebanyak Rp19,65 triliun di antaranya merupakan dana talangan yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas.
 
Masing-masing dari perusahaan pelat merah tersebut secara berurutan mendapatkan alokasi dana talangan untuk modal kerja sebesar Rp8,5 triliun, Rp3,5 triliun, Rp4 triliun, Rp3 triliun, dan Rp650 miliar.

"Dana talangan itu relatif tidak terlalu besar sekitar Rp19,65 triliun dari Rp152 triliun atau setara 12 persen. Justru alokasi terbesar 75 persen peruntukannya untuk membayar utang pemerintah ke BUMN," ujar Yuyun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
 
Dari anggaran sebanyak Rp152,15 triliun, sebesar Rp108,48 triliun di antaranya merupakan pembayaran utang pemerintah kepada BUMN. Di antaranya kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp48,46 triliun, PT Pertamina (Persero) Rp40 triliun, ke BUMN Karya Rp12,16 triliun, PT KAI (Persero) Rp30 miliar, PT Pupuk Indonesia Rp6 triliun, PT Kimia Farma Rp1 triliun, dan Perum Bulog Rp56 miliar.
 
Kemudian sisanya sebanyak Rp25,27 triliun merupakan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan kepada empat BUMN, yakni PT Hutama Karya mendapatkan, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC).
 
"Pembayaran (utang pemerintah kepada BUMN) itu jangan sampai menjadi bad debt (piutang tak tertagih) ketika menjalankan kerja sama tugas PSO (Public Service Obligation)," urainya.
 
Lagipula, lanjut Yuyun, distribusi dana talangan langsung diberikan ke unit-unit BUMN yang membutuhkan suntikan dana segar. Menurutnya dengan mekanisme skema dana talangan semestinya pengkritik tidak khawatir berlebihan.
 
Apalagi pemberian dana talangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
 
"Hendaknya para politisi itu menafsirkan PEN secara komprehensif, bukan dipenggal-penggal lalu dipolitisasi dan memunculkan konfliktual. BUMN itu kontribusinya besar terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," tegas Yuyun.
 
Di sisi lain Yuyun menilai bahwa perombakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan BUMN oleh Erick Thohir semata-mata untuk meningkatkan kinerja unit-unit BUMN agar menjadi institusi publik berbasis value for money.
 
"Masyarakat harus merespons positif bahwa yang dilakukan Erick Tohir semata-mata untuk menata kembali BUMN agar lebih profesional, transparan, akuntabel, good governance, dan berbasis kinerja," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan