Ilustrasi emas Antam. Foto: Medcom.id/Husen M
Ilustrasi emas Antam. Foto: Medcom.id/Husen M

Nisab, Syarat, dan Cara Menghitung Zakat Emas

Annisa ayu artanti • 29 Oktober 2024 14:51
Jakarta: Zakat emas adalah kewajiban yang perlu ditunaikan oleh pemilik emas dalam jumlah tertentu, sebagai bagian dari penyucian harta dan bentuk kepedulian sosial dalam Islam. Namun, tidak semua emas wajib dizakatkan, namun terdapat ada nisab atau batas minimal, serta syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
 
Melansir dari laman Baznas, terdapat beberapa syarat emas yang wajib dizakati dan nisab serta cara menghitung zakat emas. Berikut syarat dan caranya di bawah ini. 

Syarat emas yang wajib dizakati 

Setelah memahami kewajiban zakat emas, langkah berikutnya adalah mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar emas tersebut wajib dizakati. Berikut di bawah ini syaratnya:
  1. Milik Sendiri, artinya, kepemilikan atas emas tersebut haruslah sah dan sepenuhnya dimiliki diri sendiri, bukan pinjaman atau milik orang lain. 
  2. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut yang kita miliki sudah bertahan atau tersimpan dari waktu lama setahun atau lebih. 
  3. Sampai Nisabnya, emas yang dimiliki telah memenuhi batas minimum yang ditetapkan untuk dianggap sebagai harta yang wajib dizakati, di mana nisab zakat emas ditentukan sebesar atau seberat 85 gram.
Baca juga: Jual Emas Antam di Mana dan Bagaimana Caranya?

Nisab dan cara menghitung zakat emas

Nisab ditetapkan sebesar 85 gram. Artinya, jika seseorang memiliki emas dengan berat 85 gram atau lebih, maka wajib mengeluarkan zakat dari jumlah tersebut. Jika berat emas kurang dari 85 gram, maka zakat tidak diwajibkan.
 
Contoh cara menghitung zakat emas: Anda perlu menimbang total berat emas yang dimiliki. Misalnya, memiliki 100 gram emas. Lalu, karena nisab zakat emas adalah 85 gram, Anda perlu menguranginya.
 
100 gram - 85 gram = 15 gram
 
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah emas yang melebihi nisab. Anda dapat menghitungnya sebagai berikut:
 
Zakat = 15 gram × 2,5%
Zakat = 15 gram × 0,025 = 0,375 gram
 
Jadi, untuk membayar zakat diperlukan membayar sebesar 0,375 gram emas. Jika tidak memiliki emas dalam bentuk fisik, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai emas tersebut.
 
Baca juga: Mau Bisnis Berkah? Cek 6 Tips Berdagang ala Rasulullah
 
Itulah pengertian dari zakat emas serta nisab dan cara menghitung zakat emas. Dengan zakat, bukan hanya kita membantu yang membutuhkan, tetapi juga menyucikan diri dan harta yang dimiliki. Semoga informasi ini dapat memudahkan Anda dalam menunaikan zakat emas dengan tepat. (Muhammad Rizky H).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan