Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. (kanan)
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. (kanan)

Badan Pangan Minta Pelaku Usaha Beras Taat Aturan Label dan Mutu

Medcom • 26 Juni 2025 18:00
Jakarta: Pelaku usaha perberasan nasional diminta menaati ketentuan label dan mutu sesuai isi kemasan. Mereka juga diminta mendaftarkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.
 
"Isi kemasan beras harus sesuai label dan mutu. Label tertulis berat 5 kilogram, isinya juga 5 kilogram. Kalau 10 kilo, ya isi 10 kilo. Jangan sama-sama emas, sama-sama beras, tapi beda mutunya. Ini sudah ada peraturan badannya, peraturan menteri pertanian juga sudah ada," kata Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi.
 
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Dalam beleid itu, NFA dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pangan segar, termasuk beras.

Apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
 
"Selanjutnya yang kedua mengenai PSAT. Tolong brand-brand beras yang belum ter-register, supaya bisa mendaftarkan brand-nya ke OKKPD di daerah masing-masing," katanya.
 
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf memastikan akan melakukan penindakan hukum dalam 2 minggu ke depan.
 
"Pemerintah masih memberikan waktu 2 minggu sejak hari ini. Artinya tanggal 10 bulan Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional," kata Helfi.
 
Helfi menegaskna, jika masih ditemukan pelaku pidana yang dimaksud, maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum. "Kita akan tindak tegas, karena jelas sangat merugikan konsumen," ujar Helfi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan