Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Ilustrasi. Foto: dok PLN.

Orang Kaya Dianggap Mampu Beli Listrik Meski Alami Kenaikan

Annisa ayu artanti • 17 Juni 2022 15:21
Jakarta: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana membeberkan alasan pemerintah dan PLN sepakat untuk menerapkan tarif penyesuaian listrik (tariff adjustment) kepada golongan pelanggan R2, R3, pemerintah, serta layanan khusus.
 
Alasan pertama adalah lantaran pemerintah menilai daya beli masyarakat yang masuk dalam golongan pelanggan R2 dan R3 sangat mampu untuk membeli listrik.
 
"Iya dari sisi kemampuan daya beli kami yakini R2 dan R2 itu masuk golongan mampu lah," katanya dalam Forum Merdeka Barat 9, Jumat, 17 Juni 2022.

Selain itu, pemerintah juga melihat empat asumsi makro pembentuk biaya pokok produksi (BPP) listrik juga mengalami kenaikan, yaitu kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).
 
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari-April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356 per USD (asumsi semula Rp14.350 per USD), ICP USD104 per barel (asumsi semula USD63 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837 per kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batu bara Acuan (HBA) >USD70 per ton).
 
"Kita tidak bisa lepas dari inflasi, kita melihat kecenderungan triwulan I, triwulan II, dan triwulan III itu ada kecenderungan naik. Itu semua menjadi pertimbangan kita menaikkan golongan mana saja," jelasnya.
 
Adapun, pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346 ribu per bulan untuk pelanggan R3.
 
Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu per bulan untuk pelanggan P3.
 
Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan