Menteri BUMN Erick Thohir - - Foto: dok Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir - - Foto: dok Kementerian BUMN

Syarat Tes Covid Dihapus, Erick Thohir Ajak Masyarakat Segera Vaksin Lengkap

Antara • 09 Maret 2022 16:56
Jakarta: Menteri BUMN Erick Thohir mengajak masyarakat segera melakukan vaksinasi covid-19 dosis lengkap seiring dengan penghapusan syarat PCR dan antigen untuk  perjalanan domestik.
 
"Bismillah, semoga hal ini membawa banyak kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Erick Thohir seperti dikutip dari akun resmi Instagram-nya @erickthohir, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Meski pemeriksaan tes covid-19 tak lagi berlaku, masyarakat tetap diminta menjaga protokol kesehatan secara ketat. "Segerakan vaksin bagi yang belum, tetap jaga protokol kesehatan atau prokes, mari bersama bangkitkan kembali ekonomi bangsa," terang Erick.

Adapun ketentuan anyar tersebut tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
 
Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
 
Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.
 
Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan