"Terutama masyarakat di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam)," kata Eddy dalam program Headline News di Metro TV, Rabu, 5 Januari 2022
BBM jenis premium batal dihapus setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diteken pada 31 Desember 2021. Pasal 3 Ayat 2 aturan itu menyatakan BBM jenis premium masih didistribusikan ke wilayah penugasan.
Eddy berharap pemerintah melakukan penghapusan premium secara sekaligus. "Lakukan secara bertahap untuk menghindari gejolak di masyarakat," kata Eddy.
Baca: Kuota Premium di Perpres Absurd, Begini Penjelasannya
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan pemerintah dan Pertamina tidak bisa serta merta menarik premium dari peredaran.
"Saya sudah cek ke Pertamina, stok premium per November 2021 tinggal 1 persen dari total BBM yang dikonsumsi masyarakat. Jadi, masih ada, tapi masih dalam pengendalian ketat," kata Tulus. (Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News