Perjanjian itu pun disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini tertuang dalam surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 pada 28 Desember 2021.
"FSPPB menginstruksikan kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero), untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya," kata Presiden FSPPB Arie Gumilar, dilansir dari Mediaindonesia.com, Rabu, 29 Desember 2021.
Dia berujar kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk juga tanpa intervensi dari Komisaris PT Pertamina (Persero).
Serikat buruh Pertamina itu menganggap jajaran Direksi Pertamina menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sumbatan komunikasi dan berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis di internal perusahaan pelat merah itu.
"FSPPB meminta maaf atas ketidaknyamanannya terkait rencana aksi industrial FSPPB. Pekerja Pertamina siap untuk terus menjaga suplai energi di seluruh pelosok Tanah Air," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id