Lutfi mengatakan, dengan disahkannya RUU tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN.
"Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia," kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Lutfi menuturkan, implementasi persetujuan AAEC juga diharapkan dapat menjadi salah satu cara mendorong pemulihan ekonomi Indonesia pasca-covid-19. Hal tersebut dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE, peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.
Selain itu, AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.
"Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN," pungkas Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id