Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, mengatakan holding ultra mikro akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG).
Arief optimistis, perseroan akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis, sekaligus akan lebih berkelanjutan mempertimbangkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik (ESG) yang merupakan salah satu tujuan dari holding ultra mikro.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan existing," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.
Ia menuturkan, sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ketiga perusahaan yang disatukan dalam holding akan memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku ultra mikro dan UMKM, termasuk bunga atau margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar.
"Kalau bersama-sama itu bisa lebih baik lagi. ESG akan lebih dapat lebih ditingkatkan lagi. Ini sosialnya jauh lebih kuat, dan hal lain seperti aspek lingkungan dan tata kelola yang baik tentu akan mengikuti," ujarnya.
Ia berharap, kehadiran holding ultra mikro tidak hanya meningkatkan pemberdayaan usaha di segmen ultra mikro agar semakin masif tetapi dapat memecahkan persoalan ketimpangan di tengah-tengah masyarakat.
Ia pun menjamin, target PNM berjalan seperti biasa dan sedikit demi sedikit akan dinaikan secara target dan pengembangan ke depan.
"Untuk sementara, sampai tuntas semua proses, target dan rencana bisnis tahun ini masih menggunakan target semula. Namun diharapkan dan terus diupayakan dapat ada peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama,
sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran," tuturnya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI.
Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT PNM (Persero). Mengutip Pasal 4b PP Nomor 73 Tahun 2021 disebutkan bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani.
Dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM yaitu perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.