Ilustrasi penumpang kereta api lokal - - Foto: MI/ Bary Fathahilah
Ilustrasi penumpang kereta api lokal - - Foto: MI/ Bary Fathahilah

Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal, Penumpang Kereta Anjlok 69%

Suci Sedya Utami • 13 Juli 2021 13:11
Jakarta: Perjalanan kereta api lokal sejak Senin, 12 Juli 2021 dikhususkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal seiring dengan pengetatan aturan PPKM darurat. Kebijakan tersebut mengakibatkan penurunan jumlah penumpang secara signifikan hingga mencapai 69 persen.
 
Jumlah pelanggan kereta api lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, atau turun drastis dari Senin pekan sebelumnya 5 Juli, yaitu sebanyak 16.914 pelanggan.
 
Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian kereta api lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan kereta api lokal pada 12 Juli turun hingga 89 persen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penurunan jumlah pelanggan kereta api lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan kereta api lokal di masa PPKM Darurat.

 
"Kami melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA Lokal di masa PPKM darurat dengan efektif sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi," kata Joni dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna kereta api lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA Lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.
 
Joni menjelaskan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan kereta api lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini.
 
Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan kereta api lokal di stasiun. Tujuannya untuk memastikan yang diperbolehkan naik kereta api lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.
 
“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan kereta api lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan kereta api lokal pada masa PPKM Darurat,” ujar Joni.
 
Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan kereta api ;okal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 dimana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.
 
Pada periode 12-20 Juli, setiap pelanggan kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik.
 
"Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran covid-19," tutup Joni.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan