baca juga:
|
"Hari ini telah dikumpulkan berbagai pelaku usaha mikro kecil perseorangan dari berbagai lokasi di Lampung untuk mendapatkan NIB," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus dikutip dari Antara, Kamis, 1 Desember 2022.
Ia mengatakan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan di Provinsi Lampung tersebut menjadi titik ke 19 dari total 20 titik pembagian ke seluruh Indonesia.
"Ini jadi daerah ke 19 dari 20 titik penyerahan NIB kepada UMK secara nasional, dan diharapkan dengan adanya pembagian ini dapat membantu UMK dalam menjalankan usahanya," katanya.
Dia menjelaskan penyerahan NIB bagi pelaku UMK di Lampung tersebut bertujuan untuk mempermudah pengurusan legalitas usaha bagi UMK.
"Ini bertujuan untuk mempercepat legalitas usaha, akan mempercepat kepemilikan identitas, dan mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMK di Lampung," ucap dia.
Menurut dia, Kementerian Investasi/BKPM bersama kementerian terkait dan para mitra terus berkolaborasi untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha khususnya bagi pelaku UMKM.
"Harapannya, pelaku UMK dapat terus mudah dalam menjalankan usahanya sehingga dapat menghidupkan perekonomian daerah," ujar dia lagi.
Diketahui saat ini proses pembuatan NIB dapat dilakukan tanpa datang langsung ke kantor instansi terkait sebab hanya perlu mengakses aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia.
Diketahui berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sejak sistem OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu hingga 1 Desember 2022 pukul 09.00 WIB, tercatat NIB yang telah diterbitkan secara nasional sebanyak 2.903.962 dengan komposisi UMK sebanyak 98 persen atau mendominasi dari total proporsi. Untuk Provinsi Lampung sendiri telah terbit sebanyak 99.639 NIB atau setara dengan 3,43 persen dari seluruh NIB di Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News