"Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan struktur dan skala upah merupakan kewajiban yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas," katanya, dilansir Antara, Senin, 22 Agustus 2022.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Kenaikan UMP DKI 5,1% Dibatalkan |
Ia menjelaskan, struktur skala upah adalah pedoman untuk penetapan upah yang terdiri dari susunan upah dari yang terendah sampai tertinggi di suatu perusahaan.
Penyusunan struktur skala upah dalam perusahaan wajib dilakukan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ida juga menyoroti struktur skala upah diperlukan untuk memberikan jaminan akan kepastian upah dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.
Untuk mendorong setiap perusahaan menyusun struktur dan skala upah, jelasnya, maka dokumen tersebut wajib disertakan perusahaan pada saat pengajuan permohonan pengesahan dan pembaharuan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Sampai saat ini baru tercatat 55.844 perusahaan yang sudah menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaannya masing-masing. Untuk itu, dia mendorong lebih banyak perusahaan menerapkan struktur skala upah.
"Angka ini tentu diharapkan terus meningkat lagi kedepannya. Sehingga penting bagi kita untuk bisa meningkatkan pemahaman pengusaha, perusahaan, dan masyarakat terkait struktur dan skala upah ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News